Syarat dan Ketentuan
PENGIRIMAN
Hari
kerja pengiriman PT. Wahana Prestasi Logistik adalah hari Senin – Jumat.
Setiap
paket/barang yang berisi cairan WAJIB dipacking plastik. Dan jika dalam jumlah
banyak WAJIB dikemas peti Bila tidak
dipacking maka resiko paket bocor dan mengenai paket lain akan menjadi tanggung
jawab pengirim.
Setiap
paket / barang yang akan dikirim, PT. Wahana Prestasi Logistik berhak
mendapatkan informasi dari pengirim mengenai keterangan isi barang. Begitu pula
Pengirim wajib menginformasikan isi dari paket barang yang dikirim secara jelas
dan terperinci.
Untuk
barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan isi barang yang tercantum
didalam Tanda Terima Kiriman (TTK) PT. Wahana Prestasi Logistik, maka pengirim
bertanggung jawab atas akibat yang disebabkan oleh barang yang dikirim.
Segala
resiko pengiriman menjadi tanggung jawab pengirim.
Dikarenakan
satu dan lain hal PT. Wahana Prestasi Logistik berhak dan tanpa persetujuan
pengirim untuk membuka paket kiriman apabila terdapat indikasi mencurigakan
mengenai isi kiriman.
Nilai
pertanggungan atas barang kiriman sampai dengan Rp 299.000, biaya pertanggungan
menjadi beban PT. Wahana Prestasi Logistik. Untuk nilai pertanggungan diatas
atau sama dengan Rp.299.000 sampai Rp.9.999.999, biaya pertanggungan menjadi
beban pembayaran pihak pengirim yang ditetapkan oleh PT. Wahana Prestasi
Logistik yakni sebesar 0,5% dari nilai pertanggungan. Nilai pertanggungan
maksimum per Tanda terima kiriman (TTK) tujuan Singapura Rp. 3.000.000.
Wahana
Prestasi Logistik berhak dan tanpa persetujuan pengirim untuk menggunakan
sarana transportasi apapun dalam melakukan pengiriman paket.
Berat
maksimum per koli adalah 50 Kg. Untuk Berat maksimum tujuan Singapura per koli
adalah 30 Kg.
Paket/Barang
dengan berat 0.2 kilogram maka akan mengikuti pembulatan kilogram keatas. Untuk
tujuan Singapura 001 kilogram akan mengikuti pembulatan kg keatas.
Perhitungan
kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik (diambil
yang terberat).
- Rumus penghitungan volumetrik adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000.
- Rumus pengiriman tujuan Singapura adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 5.000
- Rumus pengiriman via laut adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 4.000
Maksimal
volume dimensi paket/barang yang dikirim oleh PT Wahana Prestasi Logistik
adalah : 150 x 60 x 60 cm . Untuk pengiriman Jawa, Bali dan via laut per koli
adalah 199 x 99 x 99 cm
Wahana
Prestasi Logistik hanya menerima dan menyerahkan paket berdasarkan jumlah koli,
bukan berdasarkan jumlah isi didalamnya. Apabila terjadi kehilangan terhadap
isi dalam maka PT. Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab terhadap
kekurangan tersebut.
PT
Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab atas Kerusakan dan kadaluarsa
makanan akibat keterlambatan pengantaran.
Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab dan melepaskan diri dari keterlibatan atas kehilangan apabila terjadi permasalahan yang diluar kontrol pihak PT. Wahana Prestasi Logistik yaitu Force majeure seperti:
Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab dan melepaskan diri dari keterlibatan atas kehilangan apabila terjadi permasalahan yang diluar kontrol pihak PT. Wahana Prestasi Logistik yaitu Force majeure seperti:
- huru-hara dan bencana alam;
- Kebakaran dan banjir;
- Peperangan, pembajakan, teroris, dan kejadian-kejadian sejenisnya;
- Terjadinya penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang (bea cukai, karantina, kejaksaan dan instansi lainnya);
- Kekacauan yang terjadi di jaringan darat, laut, dan udara;
- Terjadinya kesalahan teknis dari penerbangan ataupun pelayaran sehingga mengakibatkan kerugian non-material.
Apabila
pengirim / penerima melanggar ketentuan hukum yang berlaku (C.Q. DEPARPOSTEL)
di wilayah Indonesia, maka PT. Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab
atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim.
BARANG YANG DILARANG
Barang-barang
yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui PT. Wahana Prestasi Logistik
adalah:
Uang
tunai atau surat-surat berharga (seperti cek, giro, efek, obligasi, saham,
voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, passport, ijazah
asli, dokumen tender, dokumen invoice, buku nikah asli, KTP, NPWP, STNK asli,
BPKB asli dan surat berharga sejenisnya);
Barang
perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian);
Minuman
keras, Narkotika dan obat – obat terlarang;
Barang
yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang
dianggap bersejarah);
Binatang
hidup, tanaman hidup atau makanan yang mudah basi atau rusak;
Abu
tubuh dan organ manusia;
Barang
mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang
yang dapat merusak barang lainnya;
Barang
cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan
dengan nilai kesusilaan/pornografi;
Bagian
– bagian dari hewan langka yang telah mati / diawetkan;
Limbah
Makanan
basah dengan expired date rendah.
JENIS BARANG YANG DILARANG VIA UDARA
Wahana
Prestasi Logistik hanya melayani pengiriman Jenis barang ini ke tujuan pulau
jawa, Bali dan menggunakan laut (pengiriman via laut hanya untuk kota-kota
tertentu), antara lain:
- Cairan dan gel dalam bentuk apapun.
- Benda yang berisi gas, aerosol dan sejenisnya.
- Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun;
- Mesin yang menggunakan bahan bakar
- Benda yang mudah korosi, magnetic dan mengandung baterai
- Benda yang bisa beroksidasi.
- Bahan atau Barang yang mudah menyala / terbakar.
- Barang yang mudah meledak.
- Barang yang mengandung bakteri dan virus.
- Barang yang mengandung radio aktif.
- Barang beracun dan mudah menular.
- Bahan atau zat berbahaya lainnya.
- Bahan atau zat Tanpa surat surat / MSDS ( master sheet data safety ).
Bila
terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman yang satu dan lain hal
disebabkan karena kekeliruan/kelalaian pelanggan atau pengirim sehingga barang
dimaksud dilakukan penyitaan oleh pihak berwenang maka PT. Wahana Prestasi
Logistik tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut/dibebaskan/dilepaskan
atas kewajiban pengembalian barang ataupun biaya pengiriman baik sebagian maupun
keseluruhan. Lebih dari itu kejadian yang demikian sepenuhnya menjadi resiko
pengirim.
PENGIRIMAN VIA LAUT
PT
Wahana Prestasi Logistik melayani pengiriman via laut untuk jenis barang yang
tidak dapat lolos xray bandara. Kota-kota yang dapat dilayani oleh PT Wahana
Prestasi Logistik. adalah kota-kota besar di Indonesia.
BARANG RETUR & REJECT XRAY
Ketentuan
pengiriman barang retur dan barang reject xray PT. Wahana Prestasi Logistik:
Wahana
Prestasi Logistik hanya melakukan 2x (dua kali) proses pengantaran ke alamat
penerima. Apabila alamat tidak dapat ditemukan, maka paket tersebut akan disimpan
di kantor cabang PT. Wahana Prestasi Logistik.
Merujuk
poin 1(satu) diatas/pengantaran selanjutnya, PT. Wahana Prestasi Logistik akan
mengenakan biaya tambahan apabila:
- Paket hendak dikembalikan ke kota asal. PT. Wahana Prestasi logistik akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal.
- Paket hendak dikirim kembali ke alamat yang sebenarnya. PT. Wahana Prestasi Logistik akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman lokasi kota terakhir ke kota tujuan.
Kesalahan
dalam penulisan kecamatan / kota tujuan oleh pengirim yang menyebabkan paket
tidak dapat terkirim/diterima ke/di alamat yang dituju, maka pengirim /
penerima wajib melunasi kekurangan total biaya ke alamat yang sebenarnya.
Paket
REJECT X RAY akan dikenakan biaya kirim ulang retur ke alamat pengirim/agen.
Untuk
fisik barang yang tidak lolos / Reject x-ray dan bilamana terjadi nya
pelanggaran berat atas isi kiriman maka paket akan di lakukan penahanan oleh
petugas terkait bandara dan menjadi tanggung jawab dari pihak pengirim
sepenuhnya.
KLAIM
Ketentuan
Klaim PT. Wahana Prestasi Logistik:
Wahana
Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab atas kerusakan paket.
Wahana
Prestasi Logistik tidak dapat menerima komplain dalam bentuk apapun baik oleh
pengirim dan/atau pemilik barang asal bilamana komplain dimaksud diajukan
setelah melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang diterima oleh agen
(dibuktikan dengan tanda terima lembar TTK). Dengan demikian, terhadap barang
hilang sebagaimana maksud diatas PT. Wahana Prestasi Logistik menganggap proses
pekerjaan telah selesai.
Klaim
pengajuan kehilangan hanya dapat diajukan oleh pihak pengirim.
Klaim
pengajuan kehilangan oleh pengirim dapat dilakukan dengan cara email ke
claimcs@wahana.com dengan mengisi dan melampirkan:
- Formulir Klaim dalam bentuk surat keterangan yang telah disiapkan.
- Mengisi dengan lengkap surat keterangan sebagaimana butir 1.
- Bukti transaksi jual beli.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy buku rekening (halaman pertama) / Fotocopy yang menyatakan no. rekening sesuai nama yang diterbitkan pihak bank. (Misal: pada KlikBCA / Mobile Banking pada aplikasi halaman informasi rekening bagian informasi saldo)
Apabila
nama pihak pengirim yang tertera pada TTK / resi kiriman TIDAK sesuai dengan
nama pada KTP / rekening, maka diwajibkan untuk melampirkan:
- Formulir klaim dalam bentuk surat keterangan yang telah disiapkan.
- Mengisi dengan lengkap surat keterangan sebagaimana butir 1.
- Bukti transaksi jual beli.
- Fotocopy KTP pengirim (penanggung jawab) dan Fotocopy KTP pemilik rekening.
- Fotocopy Kartu Keluarga / surat nikah (apabila menggunakan rekening milik keluarga/orang lain).
- Fotocopy buku rekening (halaman pertama) / Fotocopy yang menyatakan no. rekening sesuai nama yang diterbitkan pihak bank. (Misal: pada KlikBCA / Mobile Banking pada aplikasi halaman informasi rekening bagian informasi saldo)
- Dokumen lainnya yang menunjukkan indentitas sah pengirim dan pemilik rekening.
Bilamana
pelanggan mengikuti persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diatas,
maka PT. Wahana Prestasi Logistik akan melakukan verifikasi internal pengiriman
untuk mengetahui dan membuktikan bahwa barang pelanggan benar dinyatakan
hilang. Proses pencairan klaim akan segera dicairkan setelah persyaratan
lengkap sudah diterima oleh PT. Wahana Prestasi Logistik.
Komentar
Posting Komentar